Jenis Barang Komoditi
Dalam pengiriman barang ada beberapa jenis barang yang biasanya tertulis dalam stt/surat tanda terima. Jenis barang yang tertera di stt tersebut harus benar sesuai isi barang yang akan di kirimkan, untuk menghindari kesalahan penanganan yg terjadi di lapangan. Khusus kiriman barang yang melalui udara, ada beberapa barang yang tidak di izinkan untuk diangkut melalui pesawat. Berikut ini jenis-jenis komoditi yang biasanya dikirim melalui jasa pengiriman.
- GENERAL CARGO
- SPECIAL HANDLING
contoh surat karantina
Bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap
kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat
udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan
penerbangan, kesehatan manusia dan equitment pesawat udara namun
diperbolehkan jika melalui prosedur dangerous goods yang berlaku. Saat ini
Lion Parcel baru bisa menerima DG Class 3, 6, 9. contoh : air
conditioner(AC), handphone, parfum, vaksin
DG Class 3 (Flammable Liquid) commodity yang dapat diangkut yaitu Parfum , dengan ketentuan sebagai berikut : menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) diperlukan untuk pengiriman barang DG Class 3
DG Class 6 (Toxic) commodity yang dapat diangkut yaitu Vitamin dan Vaksin, dengan ketentuan sebagai berikut : menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) diperlukan untuk pengiriman barang DG Class 6
contoh dokumen MSDS
DG Class 9 (Miscellaneous Dangerous Goods)commodity yang dapat diangkut yaitu Handphone, Laptop, dan Lithium Battery, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah kapasitas maksimum Lithium ION Battery yaitu 100 WH atau setara dengan 9000 mAh per koli.
- Berat maksimum per koli adalah 10kg per koli
- Semua jenis merk Speaker (khusus origin CGK)
- Berat maksimum pengiriman speaker adalah 10kg per koli
- Dimensi maksimum pengiriman speaker per koli adalah 21 cm x 21 cm x 41 cm ( panjang x lebar x Tinggi )
- Paket wajib diberikan marking (stiker fragile atau diberi tulisan frgile menggunakan spidol)
- Pengiriman Electronic Device yang mengandung Lithium ION Battery hanya diperbolehkan untuk produk baru (brand new atau tidak second) dengan segel yang utuh dan kardus original.
- Jika komoditi barang DG termasuk kedalam CAO (Cargo Aircraft Only) maka dilarang diangkut.
No comments:
Post a Comment